Insentif perpajakan berupa
Revaluasi Aset ini ditujukan hampur untuk seluruh Wajib Pajak, sebagaimana disebut dalam PMK-191/PMK.010/2015, meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
- Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, selisih lebih nilai aktiva tetap yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran PPh.
- Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK-79/PMK.03/2008.
Dasar hukum:
PMK-191/PMK.010/2015
0 Response to "2 Syarat Wajib Pajak Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva untuk Tujuan Perpajakan"
Posting Komentar