Tanya Jawab Lengkap Tax Amnesty

Tanya Jawab Lengkap Tax Amnesty


A.

UMUM
1. Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Jawaban:
Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sebagai berikut:
a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2)
2. Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
b. keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
c. kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
d. kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya
B. DEFINISI DAN KETENTUAN UMUM 
3. Apa yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dasar hukum :Pasal 1 angka 1
4. Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?
Jawaban:
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Dasar hukum :Pasal 1 angka 7
5. Sampai kapan periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak ini berlangsung?
Jawaban:
Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017.
Dasar hukum : Pasal 4
6. Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Pengampunan Pajak
Jawaban:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. membayar Uang Tebusan;
c. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
d. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
e. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
f. mencabut permohonan:
1) pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
3) pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
4) keberatan;
5) pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
6) banding;
7) gugatan; dan/atau
8) peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
g. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
1) sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
2) sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
h. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi)Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)
7. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?
Jawaban:
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6)
8.  Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau   tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1)
9. Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak dapat diajukan?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7)
10. Apakah boleh mengajukan Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?
Jawaban:
Boleh, Pengajuan Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017).
Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7)
11. Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?
Jawaban:
Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.
Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8)
12. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan pengampunan pajak?
Jawaban:
Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:
a.  Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau
b. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014
Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12
13.  Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?
Jawaban:
Tidak, Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1)
14. Apakah penandatanganan Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Tidak boleh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak Badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan Akta Pendirian Badan Usaha atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan.
Dasar hukum : Pasal 8 ayat (2)
15.  Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
Dasar hukum: Pasal 14 ayat (1) huruf d PMK-118/PMK.03/2016
16. Dalam hal penandatangan Surat Pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban:
Tidak perlu surat kuasa khusus.
Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c
C. SUBYEK PENGAMPUNAN PAJAK
17.  Kepada siapa diberikan pengampunan pajak?
Jawaban:
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP serta memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mendapatkan pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Dasar hukum: Pasal 3
18. Bagaimana jika Wajib Pajak yang belum memperoleh NPWP ingin memanfaatkan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
19. Apakah Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2016 atau 2017 wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 terlebih dahulu sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak?
Jawaban:
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015.
Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)
D. OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
20. Apa yang menjadi objek pengampunan pajak?
Jawaban:
Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Dasar hukum : Pasal 3 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
21.  Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada Surat Pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.
22. Apa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada Surat Pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
a. Fasilitas pengampunan pajak; dan
b.  Pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat:
1) Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, kepada WP ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal:
a) permohonan pengalihan hak; atau
b) penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
2) Pengalihan hak atas saham dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Dasar hukum: Pasal 15 ayat (2) dan (3)
23. Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017?
Jawaban:
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Dasar hukum: Pasal 15 ayat (4)
24. Apa saja kewajiban perpajakan yang diberikan pengampunan?
Jawaban:
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Dasar hukum : Pasal 3
E. BESARAN UANG TEBUSAN PENGAMPUNAN PAJAK
25. Bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar?
Jawaban:
Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
TARIF:
No. Periode Tarif Uang Tebusan
Harta di Dalam Negeri/
Harta Yang dialihkan ke Dalam Negeri
Harta di Luar Negeri
yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8M
Nilai Harta ≤Rp10M Nilai Harta >Rp10M
1. Juli 2016 s.d 30 September 2016 2% 4% 0,5% 2%
2. 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 3% 6%
3. 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 5% 10%
Dasar hukum : Pasal 4 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
26. Bagaimana pengenaan tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan penyampaian surat pernyataan kedua atau ketiga dimana dalam surat pernyataan tersebut  Wajib Pajak yang semula menyatakan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri atau yang semula menyatakan tidak akan megalihkan Harta di dalam negeri ke luar negeri menjadi melakukan pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3 tahun?
Jawaban:
No. Pengungkapan Surat pernyataan  disampaikan bulan ke-1 s.d. ke-3 Surat pernyataan  disampaikan bulan ke-4 s.d. 31 Des 2016 Surat pernyataan  disampaikan 1 Jan 2017 s.d. 31 Maret 2017
A. WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.

(repatriasi menjadi deklarasi luar negeri)
4% 6% 10%
B. WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun.

(deklarasi dalam negeri menjadi deklarasi luar negeri)
Dasar hukum : Penjelasan  Pasal 10 ayat (8)
27. Berapa maksimal utang yang boleh dijadikan pengurang dalam menentukan nilai harta bersih sebegai dasar pengenaan uang tebusan?
Jawaban:
Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi:
a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.
Dasar hukum : Pasal 7 ayat (2)
28.   Apakah harta dan utang diperbolehkan dinilai dalam mata uang asing (selain rupiah)?
Jawaban:
Tidak boleh, untuk Harta dan utang dalam mata uang asing harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
Dasar hukum: Pasal 6
29. Bagaimana cara mengkonversi nilai harta yang menggunakan mata uang asing menjadi mata uang rupiah?
Jawaban:
- Harta dan utang dalam bentuk mata uang valuta asing bagi Wajib Pajak yang diijinkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan mata uang asing, nilai harta dan utang harus ditentukan dengan nilai mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir.
- dalam hal Nilai Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilanmenggunakan mata uang asing, Nilai harta tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak terakhir berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun terakhir.
Dasar hukum: Pasal 6
30. Apa yang dimaksud dengan nilai wajar untuk menentukan nilai harta tambahan selain kas?
Jawaban:
Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 6 ayat (4)
31. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan hartanya berupa saham dengan nilai per 3Desember 2015, ternyata 10 hari kemudian nilainya naik. Bagaimana penentuan nilai harta dalam pernyataan pengampunan pajaknya?
Jawaban:
Nilai harta yang diungkapkan Wajib Pajak adalah nilai pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dasar hukum: Pasal 6
32. Apakah nilai wajar tersebut harus berdasarkan nilai wajar menurut Kantor Jasa Penilai Publik?
Jawaban:
Tidak perlu, cukup berdasarkan penilaian Wajib Pajak secara self assessment.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 6 ayat (4)
33.  Apakah pembayaran uang tebusan dapat diangsur atau dicicil?
Jawaban:
Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan pengampunan pajak disampaikan.
Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)
34. Bagaimana jika berdasarkan surat pernyataan kedua atau ketiga yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan?
Jawaban:
WP dapat menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
Dasar hukum : Pasal 10 ayat (9) dan (10)
35. Bagaimana jika pada saat pembayaran uang tebusan, Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP)?
Jawaban:
Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar.
F. KEWAJIBAN PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK
36. Apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian atau tidak seluruhnya?
Jawaban:
Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan pengampunan pajak.
Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3)
37. Bagaimana Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah tunggakan pajaknya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.
Dasar hukum: Penjelasan Pasal 10 ayat (2)
38. Apa saja tunggakan pajak yang dimaksud dalam pengampunan pajak ini?
Jawaban:
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan STP yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dasar hukum : Pasal 1 angka 6
39. Apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Pengampunan Pajak juga termasuk tunggakan pajak cabang untuk Wajib Pajak Badan?
Jawaban:
Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.
40. Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 harus dilunasi?
Jawaban:
Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi.
Dasar hukum : Pasal 1 angka 6
41. Dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang tercantum dalam SKPKB yang di dalamnya terdapat pokok pajak dan sanksi administrasi, apakah seluruhnya harus dilunasi?
Jawaban:
Tidak, Tunggakan pajak yang harus dilunasi Wajib Pajak hanya atas pokok pajaknya saja.
Dasar hukum : Pasal 1 angka 6
G. PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
42. Berapa lama terbitnya Surat Keterangan pengampunan atas Surat Pernyataan pengampunan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak?
Jawaban:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya.
Dasar hukum: Pasal 10 ayat (4)
43. Bagaimana jika setelah 10 hari sejak tanggal diterimanya surat pernyataan pengampunan pajak WP diterima lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
Dasar hukum: Pasal 10 ayat (5)
44.  Bagaimana jika terjadi kesalahan tulis atau hitung pada Surat Keterangan yang diterbitkan?
Jawaban:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
Dasar hukum: Pasal 10 ayat (6)
H. FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK YANG DITERIMA WP
45. Apakah WP yang telah memperoleh tanda terima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan, bebas dari tindakan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?
Jawaban:
YA, terhadap WP yang telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan pengampunan pajak tidak dilakukan:
a. Pemeriksaan;
b. Pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
c. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (2)
46. Bagaimana atas WP yang terhadapnya sedang dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?
Jawaban:
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan  pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, sedang dilakukan:
a. Pemeriksaan;
b.  Pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
c. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangandan dalam hal Surat Keterangan sudah diterbitkan, maka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (3) dan (4)
47. Apa saja fasilitas pengampunan pajak yang diterima WP yang memperoleh Surat Keterangan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
b. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
c.  Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
d. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (5)
I. KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYATAKAN MENGALIHKAN HARTA DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA 
48. Bentuk investasi apa yang harus dilakukan Wajib Pajak?
Jawaban:
Investasi dilakukan dalam bentuk:
a. Surat berharga Negara Republik Indonesia;
b. Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c.  Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
d.  Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
g. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum: Pasal 12 ayat (3)
49. Adakah batas akhir pengalihan harta yang harus dilakukan Wajib Pajak?
Jawaban:
Ada, Wajib Pajak harus mengalihkan harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:
a. tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; dan/atau
b. tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Dasar hukum: Pasal 12 ayat (1)
50. Berapa lama harta tersebut harus diinvestasikan di Indonesia?
Jawaban:
Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum: Pasal 12 ayat (2)
51.  Apa saja kewajiban bagi WP yang menyatakan mengalihkan harta dari Luar Negeri ke Indonesia tersebut?
Jawaban:
a. Mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1)
b.  Menginvestasikan harta tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2)
c. Menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk investasi sebagaimakana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3)
d. Menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menterimengenairealisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar hukum: Pasal 13 ayat (1)
J. PERLAKUAN PERPAJAKAN
52. Bagaimana perlakuan pencatatan atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pengampunan pajak yang disampaikan Wajib Pajak?
Jawaban:
Bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan, harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca
Dasar hukum: Pasal 14 ayat (1)
53. Bolehkah dilakukan penyusutan atau amortisasi untuk tujuan perpajakan atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pengampunan pajak yang disampaikan WP?
Jawaban:
Tidak boleh dilakukan penyusutan atau amortisasi.
Dasar hukum : Pasal 14 ayat (2)
54.  Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak:
a. mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT atas  jenis pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;
c. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
d. melakukan pembetulan SPT atas jenis pajak pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Dasar hukum: Pasal 16 ayat (1)
55. Bagaimana status Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Surat Keputusan atau putusan perpajakan tersebut tetap dijadikan dasar bagi:
a. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak
b. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
c. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (1)
56.  Bagaimana status Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah WP menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Keputusan atau putusan perpajakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi:
a. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
c. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak.
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (2)
57. Bagaimana dengan imbalan bunga yang timbul akibat terdapat Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Kewajiban Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran imbalan bunga tersebut menjadi hapus.
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (3)
K.  ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
58.  Bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak?
Jawaban:
Atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Dan Atas tambahan penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) dan (3)
59. Bagaimana perlakuan atas temuan harta tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak sampai dengan 31 Maret 2017?
Jawaban:
Atas Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap sebagai tambahan penghasilanyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlakuAtas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (2) dan (4)
L. UPAYA HUKUM
60.  Upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam hal terdapat sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini?
Jawaban:
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan yang diajukan pada badan peradilan pajak.
Dasar hukum: Pasal 19
M. DATA DAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN OLEH WP
61. Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?
Jawaban:
Data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya:
a. tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
b. dilarang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain.
c.  tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkanperaturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
d. digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar hukum: Pasal 20 dan 21
62. Bagaimana jika terdapat data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya yang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain?
Jawaban:
Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,dimana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Dasar hukum: Pasal 23

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Tanya Jawab Lengkap Tax Amnesty"

  1. 1.seorang WP mempunyai utang pajak dalam SKP sebesar 100 juta dengan rincian pokok 80 juta dan sanksi 20 juta.WP yang bersangkutan telah melakukan pelunasan sampai dengan bulan mei 2016 sebesar 95 juta.apakah atas kekurangan utang pajak WP tersebut jika ikut program amnesti pajak akan dikenakan hitungan proporsional sedangkan UU Amnesti pajak baru disahkan Juli 2016.apakah tarif proporsional dapat berlaku surut atas tagihan utang pajak WP Tersebut.
    2.WP tersebut jika telah menerima tanda terima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan dari KPP setempat dan dari Kanwil setempat,apakah WP tersebut tetap dikenakan tarif proporsional atas kekurangan utang pajak sebesar 5 juta tersebut yang sebenarnya adalah sanksi pajak.Jika iya dasar hukum nya yang dipake UU Amnesti Pasal berapa atau KUP No Berapa
    3. atas kasus WP tersebut apakah KPP setempat dapat meminta Pembatalan atas jawaban dari Kanwil Setempat berkaitan dengan tanda terima dari kanwil tersebut.

    BalasHapus
  2. Kami CEO Alyasaa Daburah Lender saat memberikan pinjaman kepada semua klien kami dengan tingkat bunga 2%. jadi jika Anda tertarik untuk memperoleh pinjaman dari kami silahkan hubungi kami di alyasaadaburahlenders@gmail.com

    BalasHapus
  3. saya mau tanya.. jika ingin ikut tax amnesty tapi file spt tahunan yang dijadikan dasar tax amnesty dan yang dilampirkan adalah hasil print out spt tahunan dari djp online bagaimana.. soalnya file (hardcopy & softcopy) spt tahunan yang sudah dilapor tsb hilang.. apakah tidak masalah? tks

    BalasHapus
  4. gini.. perusahaan saya mendapat denda yg banyak dr mulai PPn Pasal 21 dn 25.. pertanyaannya apakah bisa di beri pengampunan dengan Amnesty pajak?

    BalasHapus
  5. sebidang tanah dibeli thn 1985 dan akan dijual bagaimana tax amnesti yg harus dibayar? Apakah kena pajak?

    BalasHapus