Atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pemberian fasilitas ini menggunakan SKB PPN untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan. Untuk tata cara pengajuan SKB PPN ini diatarus sebagaiberikut.
Pemberian fasilitas ini menggunakan SKB PPN untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan. Untuk tata cara pengajuan SKB PPN ini diatarus sebagaiberikut.
- PKP yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis ini harus memiliki SKB PPN sebelum impor dan/atau penyerahan.
- Untuk memperoleh SKB PPN, PKP harus mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat PKP terdaftar.
- Permohonan SKB PPN harus dilampiri dokumen pendukung berupa:
| Dalam hal Impor | Dalam hal Penyerahan |
|
|
0 Response to "Permohonan SKB PPN atas Impor Mesin dan Peralatan Pabrik"
Posting Komentar