Apakah WP yang telah memperoleh tanda terima penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, bebas dari tindakan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?
Jawaban: YA, terhadap WP yang telah memperoleh tanda terima surat pernyataan pengampunan pajak tidak dilakukan:
- pemeriksaan;
- pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
- penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Dasar hukum: Pasal 11 ayat (2)
Bagaimana atas WP yang terhadapnya sedang dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?
Jawaban: Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, sedang dilakukan:
- pemeriksaan;
- pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
- penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan, dan dalam hal Surat Keterangan sudah diterbitkan, maka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (3) dan (4)
0 Response to "Bebas dari Pemeriksaan dan Penyidikan Karena Tax Amnesty?"
Posting Komentar