Peraturan turunan yang mengatur mengenai Tax Amnesty/Pengampunan Pjak, berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 telah diterbitkan. Isi PMK tersebut yaitu tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ditetapkan 15 Juli 2016, dan diundangkan 15 Juli 2016 dengan Berita Negara No. BN 1043. UIntuk lebih jelas, apa saja yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, berikut kami sertakan link downloadnya. Semog bermanfaat ya rekan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bapak/Ibu YTK.
BalasHapusApa pembelian ternak sapi yang dibiayai oleh APB Desa dikenakan pph ?
untuk setiap dana desa jika melakukan kegiatan pembelian dikenakan PPh 22 dan PPN (Jika transaksi lebih dari Rp. 2.000.000). CMIIW
Hapus