Pembayaran Uang Tebusan Dicicil, Bolehkah?

Pembayaran Uang Tebusan Dicicil, Bolehkah?

Apakah pembayaran uang tebusan dapat diangsur atau dicicil?
Jawaban: Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum surat pernyataan pengampunan pajak disampaikan. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembayaran Uang Tebusan Dicicil, Bolehkah?"

Posting Komentar