Apakah pembayaran uang tebusan dapat diangsur atau dicicil?
Jawaban: Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum surat pernyataan pengampunan pajak disampaikan. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)
0 Response to "Pembayaran Uang Tebusan Dicicil, Bolehkah?"
Posting Komentar