Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Namun demikian, terdapat beberapa subjek yang dapat dibebaskan dari pengenaan kewajiban pajak tersebut, tentu dengan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 4 ayat 2 terlebih dahulu. Siapakah subjek pajak tersebut dan bagaimana proses pengajuan SKB-nya, mari simak ringkasan berikut.
No. | Yang Dikecualikan Dari Pembayaran atau Pemungutan PPh | Tata Cara Permohonan untuk Memperoleh SKB PPh |
a. | orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
|
|
b. | orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
|
|
c. | badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
|
|
d. | pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
|
|
e. | badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku; |
|
f. | orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau |
|
g. | orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
|
- |
Keputusan Permohonan SKB PPh
- Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap
- Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) PER-30/PJ/2009 berakhir.
- Dalam hal permohonan diterima, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan format Lampiran V PER-30/PJ/2009
- Dalam hal permohonan ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada WP dengan format Lampiran VI PER-30/PJ/2009
0 Response to "Dibebaskan dari PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan"
Posting Komentar