Mr. X seorang Warga Negara Indonesia telah bekerja 3 tahun (sampai dengan saat ini) di Amerika sebagai konsultan Teknologi Informasi. Kontrak kerja Mr. X selama 5 tahun. Selama bekerja di Amerika, Mr. X menerima penghasilan sebagai konsultan IT dan freelance di Amerika serta penghasilan dari Indonesia yang bersumber dari tabungan, deposito, saham, indekos, konsultasi secara online, sewa kendaraan dan sewa rumahnya di Indonesia.Jawaban: Mr. X dapat menyelesaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara:
Mr. X belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh selama bekerja di Amerika. Bagaimana cara Mr. X menyelesaikan kewajiban perpajakannya?
A. Melalui skema non Pengampunan Pajak
- Mr. X mengungkapkan keseluruhan harta yang dimilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan PPh Terakhir
- Mr. X juga perlu menyampaikan SPT Tahunan yang belum disampaikan selain SPT Tahunan PPh Terakhir (selain tahun pajak 2015)
- Mr. X perlu membayar pajak (PPh dan/atau PPN) serta sanksinya atas Tahun Pajak Terakhir dan Tahun Pajak lainnya yang belum dipenuhi kewajiban pajaknya
- Mr. X mengungkapkan keseluruhan harta yang dmilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan Terakhir dan Surat Pernyataan Harta
- Mr. X perlu membayar uang tebusan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak.
Mr. Y seorang WNI sudah bekerja 7 tahun di Belanda sebagai kurator seni dan kolektor benda antik. Pada Tahun 2011, 2013, dan 2014 Mr. Y menerima penghasilan dari Indonesia. Selama ini Mr. Y menyampaikan SPT Tahunan PPh secara rutin dan atas pajak yang sudah dikenai di Belanda diakui sebagai kredit pajak luar negari. Namun demikian, Mr. Y tidak secara lengkap menyampaikan keseluruhan hartanya pada SPT Tahunan dan sebagian penghasilan dari Indonesia juga tidak dilaporkan dalam SPT. Bagaimana cara Tn B menyelesaikan kewajiban perpajakannya?Jawaban: Mr. Y dapat melakukan pembetulan SPT atau menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak
Mr. Z seorang pengusaha WNI. Mr. Z sudah 2 tahun terakhir tinggal di kondominiumnya di Singapura. Mr. Z tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Mr. Z menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Mr. Z selama ini tidak melaporkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Apakah Mr. Z memiliki hak untuk mengikuti program pengampunan pajak?Jawaban:
- Mr. Z merupakan pihak yang memiliki hak untuk mengikuti program pengampunan pajak.
- Dalam hal Mr. Z tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak, Mr. Z perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai ketentuan di bidang perpajakan
0 Response to "Contoh Kasus Tax Amnesty: WNI Bekerja di Luar Negeri, Ber-NPWP"
Posting Komentar