Sebenarnya siapa saja sih yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 21/26 yang dipotong setiap bulannya dari pemberi kerja? dan apa kriterianya?
Dalam ketentuan Undang-Undang PPh disebutkan bahwa subjek PPh 21/26 adalah orang pribadi penerima penghasilan, dengan ketentuan sebagai berikut:
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh 21/26 |
KETERANGAN |
|
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. |
|
-
|
|
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi:
meliputi:
|
|
-
|
|
-
|
|
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. (Pasal 1 angka 13 PMK-252/PMK.03/2008) antara lain:
|
Selain, subjek PPh 21 sebagaimana disebutkan melalui tabulasi di atas, terdapat juga beberapa subjek yang justru dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, siapa saja?
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, dan
- negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
b. pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan delam PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2011 dengan syarat:
- bukan warna negara Indonesia, dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
0 Response to "Subjek & Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21/26"
Posting Komentar