PENGELOMPOKKAN BIAYA
- Biaya yang dapat dikurangkan dan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
- Biaya yang dapat dikurangkan dan bukan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
- Biaya yang tidak dapat dikurangkan dan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
- Biaya yang tidak dapat dikurangkan dan bukan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21 | Dapat Dikurangkan dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 | Tidak Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21 | Tidak Dapat Dikurangkan dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 (Natura/Kenikmatan) |
Gaji/Upah | Premi JHT yang dibayar perusahaan ke PT.Jamsostek | Pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi, tantiem, dsb kepada karyawan yang merupakan bagian keuntungan (pembagian laba) atau dibebankan ke laba ditahan (Retained Earning). (SE-16/PJ.44/1992) |
Sembako : beras, gula, dll |
Tunjangan : Keluarga, transport, prestasi, perumahan dll | Iuran Pensiun yang dibayar perusahaan ke Dana Pensiun yang disahkan Menkeu R.I. | Rekreasi, piknik, dan olah raga | |
Premi asuransi jiwa pegawai yang dibayar perusahaan, termasuk JKK, JKM, JPK | Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan pegawai (Pasal 6 ayat (1) huruf g) | PPh 21 yang dibayar perusahaan | |
Uang lembur, uang transport, honor dsb | Biaya perjalanan dinas | Cuti pegawai | |
Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan. | Pemberian natura/kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di:
|
Biaya Pengobatan yang dibayar langsung oleh pemberi kerja ke Rumah Sakit, dokter, dan apotik (karena merupakan kenikmatan kepada pegawai) | |
Tunjangan PPh Pasal 21 | Perumahan yang semua biaya yang ditimbulkannya dibayar langsung oleh perusahaan (bukan diberikan dalam bentuk tunjangan oleh perusahaan) | ||
THR | Pakaian (selain pakaian sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya) | ||
Bonus atas prestasi kerja |
0 Response to "Biaya SDM (deductible/nondeductible, objek pph 21/bukan objek pph 21)"
Posting Komentar