Seringkali Wajib Pajak (WP) mengabaikan keberadaan dan bagaimana semestinya JOIN COST diperlakukan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak, khsusnya untuk WP dengan bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan sebagian lainnya dikenakan PPh non Final.
Perlakuan terkait JOIN COST dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak termaktur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Siapa yang wajib memperhitungkan JOIN COST?
Dalam Pasal 27 ayat (1) PP 94 tahun 2010 dan penjelasannya disebutkan:
Pengertian Join Cost sendiri disebut dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 tahun 2010 dan penjelasannya sebagai:
Contoh:
PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan dari usaha yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final Rp 300.000.000
b. penghasilan bruto lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final Rp 200.000.000
Jumlah penghasilan bruto Rp 500.000.000
Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan (kontribusinya terhadap penghasilan yang merupakan objek PPh Final maupun non Final) setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (yang merupakan objek PPh non Final/PPh 29) adalah sebesar: 2/5 x Rp250.000.000 = Rp 100.000.000
Perlakuan terkait JOIN COST dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak termaktur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
join cost dalam perhitungan penghasilan kena pajak |
Siapa yang wajib memperhitungkan JOIN COST?
Dalam Pasal 27 ayat (1) PP 94 tahun 2010 dan penjelasannya disebutkan:
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:Lalu apa yang disebut JOIN COST?
- memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
- menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
- mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pengertian Join Cost sendiri disebut dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 tahun 2010 dan penjelasannya sebagai:
- Biaya bersama bagi Wajib Pajak yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
- Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.
Contoh:
PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan dari usaha yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final Rp 300.000.000
b. penghasilan bruto lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final Rp 200.000.000
Jumlah penghasilan bruto Rp 500.000.000
Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan (kontribusinya terhadap penghasilan yang merupakan objek PPh Final maupun non Final) setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (yang merupakan objek PPh non Final/PPh 29) adalah sebesar: 2/5 x Rp250.000.000 = Rp 100.000.000
0 Response to "Join Cost dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak"
Posting Komentar