Jenis Aset dan Perlakuan Penyusutan dalam Insentif Revaluasi Aset 2015-2016

Dalam pelaksanaan pemberian insentif revaluasi aset untuk tujuan perpajakan 2015-2016 ini terdapat batasan mengenai jenis aset yang diajukan penilaian kembali, khususnya aset tetap. Dalam PMK-233/PMK.03/2015 disebutkan bahwa penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

revaluasi aktiva tetap insentif pajak
leaflet penilaian kembali aktiva tetap 2015-2016, klik untuk perbesar

Perlakuan penyusutan dalam insentif revaluasi aset


Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut: (Pasal 7 ayat (1) PMK-191/PMK.010/2015)
  1. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
  2. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
  3. penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016.
Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan pada tahun 2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
  1. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
  2. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
  3. penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis Aset dan Perlakuan Penyusutan dalam Insentif Revaluasi Aset 2015-2016"

Posting Komentar