Hasil dari revaluasi aset ini diantaranya ditujukan pemerintah untuk menggelorakan perekonomian melalu peningkatan nilai kapitalisasi (collateral) usaha dari kenaikan nilai aset yang direvaluasi. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 PMK-233/PMK.03/2015 harus harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
Counter balance dari peningkatan nilai aset hasil revaluasi aset (selisih lebih hasil penilaian kembali aktiva tetap) dibukukan sebagai Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 2 huruf b PP 94 TAHUN 2010.
Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada 9 ayat (2) PMK-233/PMK.03/2015 lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada 9 ayat (1) PMK-233/PMK.03/2015, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial.
Counter balance dari peningkatan nilai aset hasil revaluasi aset (selisih lebih hasil penilaian kembali aktiva tetap) dibukukan sebagai Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 2 huruf b PP 94 TAHUN 2010.
Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada 9 ayat (2) PMK-233/PMK.03/2015 lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada 9 ayat (1) PMK-233/PMK.03/2015, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial.
0 Response to "Pembukuan Hasil Revaluasi Aktiva Tetap untuk Perpajakan"
Posting Komentar