Pertanyaan yang mungkin muncul terkait kebijakan insentif pajak berupa revaluasi aset ini diantaranya bagaimana jika dalam waktu dekat setelah penilaian kembali aktiva, perusahaan melakukan pengalihan hak atas aktiva tersebut (jual beli atau akuisisi misalnya). Disebutkan dalam ketentuan PMK-233/PMK.03/2015 bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan PMK-233/PMK.03/2015.
Tarif tertinggi PPh adalah:
Pajak Penghasilan wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebu.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi:
- aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun;
- aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
- tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun,
sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan PMK-233/PMK.03/2015.
Tarif tertinggi PPh adalah:
- tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) UU PPh bagi WP badan dalam negeri atau BUT; atau
- tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh bagi WP OP.
Pajak Penghasilan wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebu.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi:
- pengalihan aktiva tetap WP yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
- pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/atau tidak dapat berproduksi kembali.
0 Response to "Revaluasi Aset, Dialihkan, Apa konsekuensinya?"
Posting Komentar