10 Pertanyaan Umum terkait Masalah Faktur Pajak

1. Apakah faktur pajak gabungan bisa dibuat atas faktur pajak valas? Jika bisa, maka kurs pada saat kapan yang digunakan untuk faktur pajak gabungan atas faktur pajak valas tersebut? Apakah tetap kurs KMK saat faktur pajak gabungan dibuat?
Jawaban : faktur pajak Gabungan bisa dibuat untuk penyerahan dengan mata uang asing (valas), kurs KMK yang digunakan adalah kurs KMK saat faktur pajak gabungan dibuat.
2. Bila penjual membuat faktur pajak tetapi NPWP Pembeli salah, harus bagaimana?
Jawaban : Sebaiknya buatkan pembatalan faktur pajak, bukan buat faktur pajak pengganti.
3. faktur pajak dengan kode awal 080, ternyata harusnya faktur pajak ini kodenya adalah 010, bukan 080, untuk faktur pajak Penggantinya diganti apa?
Jawaban :  dibuatkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode  011
4. Apakah tata cara penggantian, pembatalan dan penggantian faktur pajak yang hilang berdasarkan lampiran PER-13 tahun 2010 berlaku juga terhadap faktur pajak yang tidak lengkap?
Jawaban :Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan mengenai Nama,alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau JKP untuk tata cara penggantian,pembatalan dan penggantian faktur pajak berlaku ketentuan sesuai lampiran PER-13/PJ/2010. 
5. Untuk tanda pembayaran atau kuitansi listrik apakah harus mencantumkan NPWP dari yang memakai listrik tsb, baru bisa dipersamakan dengan faktur pajak? dan apakah tiket yang dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri juga harus mencantumkan NPWP dari penerima jasa, baru bisa dipersamakan dengan faktur pajak yang akhirnya dapat menjadi PM bagi penerima  jasa?
Jawaban : Berdasarkan PER-67/PJ/2010 yaitu perubahan atas PER-10/PJ./2010 mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu:
Dokumen tiket,tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,yang dibuat /dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik memenuhi persyaratan formal sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak jika paling sedikit memuat:
        a.  Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
        b.  Jumlah satuan barang apabila ada;
        c.   Dasar Pengenaan Pajak; dan
        d.  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Jadi tidak harus mencantumkan NPWP  dari pembeli BKP atau penerima JKP,kecuali agar  bisa menjadi Pajak Masukan bagi penerima dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak harus mencantumkan keterangan tambahan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

6. Jika sudah dibuat faktur pajak gabungan,  ada satu transaksi yang batal, bagaimana cara pembatalannya?
Jawaban : Caranya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.

7. Jika ada penyerahan dengan menggunakan mata uang asing, maka faktur pajak valas yang digunakan, dan dalam hal juga terdapat penyerahan dengan mata uang asing dan rupiah, maka faktur pajak valas juga digunakan, bagaimana apabila WP sudah menggunakan faktur pajak valas tetapi di transaksi berikutnya terdapat penyerahan dengan mata uang rupiah secera terus menerus, apakah masih bisa menggunakan faktur pajak valas juga atau tidak?
Jawaban : Bisa, silahkan gunakan faktur pajak valas untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing dan faktur pajak biasa untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah, kalaupun mau pakai yang valas juga boleh, jadi kesimpulannya,  dalam satu bulan, satu tahun, atau jangka waktu apapun, seorang PKP bisa menggunakan faktur pajak yang biasa atau yang valas.

8. Faktur Pajak gabungan dapat dibuat lebih dari satu kali atau hanya bisa dibuat 1 kali dalam 1 bulan?
Jawaban : Menurut ketentuan yang ada, faktur pajak gabungan hanya boleh dibuat 1 kali 1 kode dalam sebulan, kalau memang misalnya sudah terlanjur dibuat faktur pajak gabungan per minggu, silahkan batalkan faktur pajak tersebut dan buat lagi yang baru pada akhir masa pajak yang bersangkutan.

9. Faktur Pajak loncat-loncat, gimana cara betulinnya?
Jawaban : Berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-08/PJ/2013, sudah tidak perlu membetulkan faktur pajak yang tidak berurutan.
10. Salah satu saat faktur pajak harus dibuat adalah pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.  Apa saja contoh kasus untuk saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan?
Jawaban :  contohnya Pemborong bnagunan, biasanya ini digunakan untuk proyek jangka panjang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "10 Pertanyaan Umum terkait Masalah Faktur Pajak"

Posting Komentar