1. Siapakah yang dapat mengunggah SPT?
Jawaban:
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
2. Dimanakah saya mendapatkan aplikasi e-SPT?
Jawaban:
http://www.pajak.go.id
3. SPT apa sajakah yang dapat diunggah?
Jawaban:
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014.
c. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009.
4. Apa saja yang dapat diunggah?
Jawaban:
a. 1 (satu) file csv yang merupakan file SPT hasil dari aplikasi e-SPT.
b. 1 (satu) file pdf yang merupakan lampiran dari SPT.
5. Apakah itu file csv dan pdf yang dimaksud dalam aplikasi ini?
Jawaban:
a. file csv adalah file yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT sesuai dengan jenis pajak. File ini merupakan SPT anda.
b. file pdf adalah file yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Neraca dan Laporan Laba Rugi, Laporan Daftar Penghitungan Penyusutan dan atau Amortisasi Fiskal, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain sesuai dengan jenis SPT, lampiran ini harus dalam bentuk pdf. Jika file anda dalam bentuk Microsoft Word, Microsoft Excel atau yang lain, silakan dikonversi ke dalam bentuk pdf.
6. Bagaimanakah ketentuan file yang dapat diunggah?
Jawaban:
a. Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh: jika file csv-nya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdf-nya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
b. Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah.
c. Hanya 1 (satu) buah file pdf yang dapat diunggah.
d. File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf).
e. Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja.
f. Disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin, file pdf hasil dari konversi (convert) file lain ke pdf, bukan hasil pdf hasil dari pindai (scan).
7. Bagaimana cara pelaporan SPT dengan metode unggah SPT?
Jawaban:
Caranya cukup sederhana, cukup dua langkah, yakni:
1. Unggah File SPT (*.csv) dan Lampiran (*.pdf)
2. Kirim SPT
8. Bagaimanakah urutan langkah demi langkah pelaporan SPT dengan metode unggah SPT?
Jawaban:
Cara pertama sebagai berikut:
a. Pilih menu "Pelaporan SPT"
b. Pilih menu "Lapor Masa/Tahunan"
c. Klik tombol "Browse file...csv", kemudian arahkan ke file csv anda
d. Klik tombol "Browse file...pdf", kemudian arahkan ke file pdf anda (tidak wajib)
e. Klik tombol "Start Upload", tunggu sampai muncul progressbar 100% sebagai tanda selesai upload
f. Klik tombol "OK" pada waktu muncul info bahwa proses upload selesai
g. Cek kolom "Status Pengiriman", pastikan bahwa statusnya "Siap Kirim"
h. Klik tombol "disini" untuk ambil kode verifikasi
i. Buka email anda, kemudian catat kode verifikasi yang dikirimkan
j. Masukkan 6 digit kode verifikasi tersebut ke dalam kolom "Kode Verifikasi"
k. Klik tombol "Kirim SPT" untuk mengirimkan SPT anda
l. Klik tombol "Selesai"
Cara kedua sebagai berikut:
a. Pilih menu "Pelaporan SPT"
b. Pilih "Masa atau Tahunan Lainnya" pada pertanyaan "Surat Pemberitahuan (SPT) jenis apakah yang akan Anda Laporkan?"
c. Klik tombol "Klik untuk lapor Masa/Tahunan"
d. Selanjutnya sama dengan mulai huruf c di bagian pertama di atas
9. Kapankah saya dianggap sah telah melaporkan SPT?
Jawaban:
Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
10. Mengapa file csv yang saya kirimkan dinyatakan rusak?
Jawaban:
a. file csv pernah dibuka sendiri
b. file csv pernah di-rename/ganti nama file
c. file csv pernah diubah isinya tanpa melalui aplikasi e-SPT
d. Aplikasi e-SPT menggunakan aplikasi yang tidak update (jika ada update)
e. dapat dirusak oleh sebab lainnya
11. Apa yang saya lakukan jika mendapat kesulitan?
Jawaban:
Hubungi call center (021) 1500200
Jawaban:
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
2. Dimanakah saya mendapatkan aplikasi e-SPT?
Jawaban:
http://www.pajak.go.id
3. SPT apa sajakah yang dapat diunggah?
Jawaban:
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014.
c. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009.
4. Apa saja yang dapat diunggah?
Jawaban:
a. 1 (satu) file csv yang merupakan file SPT hasil dari aplikasi e-SPT.
b. 1 (satu) file pdf yang merupakan lampiran dari SPT.
5. Apakah itu file csv dan pdf yang dimaksud dalam aplikasi ini?
Jawaban:
a. file csv adalah file yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT sesuai dengan jenis pajak. File ini merupakan SPT anda.
b. file pdf adalah file yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Neraca dan Laporan Laba Rugi, Laporan Daftar Penghitungan Penyusutan dan atau Amortisasi Fiskal, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain sesuai dengan jenis SPT, lampiran ini harus dalam bentuk pdf. Jika file anda dalam bentuk Microsoft Word, Microsoft Excel atau yang lain, silakan dikonversi ke dalam bentuk pdf.
6. Bagaimanakah ketentuan file yang dapat diunggah?
Jawaban:
a. Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh: jika file csv-nya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdf-nya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
b. Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah.
c. Hanya 1 (satu) buah file pdf yang dapat diunggah.
d. File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf).
e. Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja.
f. Disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin, file pdf hasil dari konversi (convert) file lain ke pdf, bukan hasil pdf hasil dari pindai (scan).
7. Bagaimana cara pelaporan SPT dengan metode unggah SPT?
Jawaban:
Caranya cukup sederhana, cukup dua langkah, yakni:
1. Unggah File SPT (*.csv) dan Lampiran (*.pdf)
2. Kirim SPT
8. Bagaimanakah urutan langkah demi langkah pelaporan SPT dengan metode unggah SPT?
Jawaban:
Cara pertama sebagai berikut:
a. Pilih menu "Pelaporan SPT"
b. Pilih menu "Lapor Masa/Tahunan"
c. Klik tombol "Browse file...csv", kemudian arahkan ke file csv anda
d. Klik tombol "Browse file...pdf", kemudian arahkan ke file pdf anda (tidak wajib)
e. Klik tombol "Start Upload", tunggu sampai muncul progressbar 100% sebagai tanda selesai upload
f. Klik tombol "OK" pada waktu muncul info bahwa proses upload selesai
g. Cek kolom "Status Pengiriman", pastikan bahwa statusnya "Siap Kirim"
h. Klik tombol "disini" untuk ambil kode verifikasi
i. Buka email anda, kemudian catat kode verifikasi yang dikirimkan
j. Masukkan 6 digit kode verifikasi tersebut ke dalam kolom "Kode Verifikasi"
k. Klik tombol "Kirim SPT" untuk mengirimkan SPT anda
l. Klik tombol "Selesai"
Cara kedua sebagai berikut:
a. Pilih menu "Pelaporan SPT"
b. Pilih "Masa atau Tahunan Lainnya" pada pertanyaan "Surat Pemberitahuan (SPT) jenis apakah yang akan Anda Laporkan?"
c. Klik tombol "Klik untuk lapor Masa/Tahunan"
d. Selanjutnya sama dengan mulai huruf c di bagian pertama di atas
9. Kapankah saya dianggap sah telah melaporkan SPT?
Jawaban:
Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
10. Mengapa file csv yang saya kirimkan dinyatakan rusak?
Jawaban:
a. file csv pernah dibuka sendiri
b. file csv pernah di-rename/ganti nama file
c. file csv pernah diubah isinya tanpa melalui aplikasi e-SPT
d. Aplikasi e-SPT menggunakan aplikasi yang tidak update (jika ada update)
e. dapat dirusak oleh sebab lainnya
11. Apa yang saya lakukan jika mendapat kesulitan?
Jawaban:
Hubungi call center (021) 1500200
0 Response to "FAQ Lapor SPT Masa/Tahunan Badan Melalui Loader DJPOnline"
Posting Komentar