Permohoanan Penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak

Penghapusan NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dilakukan melalui dua jalur, yaitu penghapusan NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau penghapusan NPWP secara jabatan dalam beberapa kondisi. Kali ini secara khusus saya rangkumkan ketentuan mengenai penghapusan NPWP berdasar permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.


Permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. (Pasal 10 ayat (1) PER-20/PJ/2013), formulir ini dapat Anda peroleh di KPP terdekat atau silahkan searching ya rekan...mohon maaf saya tidak menyediakan linknya secara khusus.

Dalam hal penghapusan NPWP terkait dengan WP OP yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

1) Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  1. Permohonan penghapusan NPWP yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  4. Apabila dokumen yang disyaratkanbelum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) PER-20/PJ/2013, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
2) Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis
  1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. (dapat diperoleh di KPP terdekat, atau silahkan searching)
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:  langsung ke KPP atau melalui KP2KP; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP.
  5. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  6. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
  • dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  • dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan formulir penghapusan NPWP meliputi:
No. Jenis WP Yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP Dokumen yang disyaratkan (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
1. OP yang meninggal dunia (permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013))
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan
  2. surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
2. OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
3. bendahara pemerintah dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
4. WP yang memiliki lebih dari satu NPWP surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
5. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP
  1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan
  2. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
6. Wajib Pajak badan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permohoanan Penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak"

Posting Komentar