Menyambung posting kami sebelumnya "Kewajiban Pajak (NPWP) bagi Wanita Kawin" dan "Permohonan Penghapusan NPWP bagi Wanita Kawin", tentu ada pula satu konndisi dimana Wanita dengan status menikah (kawin) memilih untuk menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah dengan suami, baik karena sebab pisah harta atau lain hal, maka:
1) Dalam hal wanita kawin dan ber-NPWP tersebut memilih demikian maka diwajibkan kepadanya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, dengan menggunakan contoh format Lampiran II SE-60/PJ/2013.
2) Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP sendiri.
3) Konsekuen perpajakan yang timbul adalah : (SE-29/PJ./2010)
- untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri;
- wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
- penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
- penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. (ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21)
- harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
0 Response to "Wanita Kawin Ber-NPWP Menjalankan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami"
Posting Komentar