Wanita kawin yang mempunyai NPWP sendiri tetapi tidak berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami, maka sangat dianjurkan bahkan menurut ketentuan PP 74 diwajibkan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP; (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan formulir penghapusan NPWP meliputi: (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan formulir penghapusan NPWP meliputi: (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan
- surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
- seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami;
- kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami;
0 Response to "Permohonan Penghapusan NPWP bagi Wanita Kawin"
Posting Komentar