Dasar hukum perihal tanggung jawab renteng penagihan PPN ini diatur dalam:
- Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2012 (berlaku sejak tanggal diundangkan (4 Januari 2012) kecuali mengenai Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 berlaku sejak tanggal 1 April 2010) tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
- Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 Tahun 2012)
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
- tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/ atau JKP di dalam Daerah Pabean. (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) PP 1 Tahun 2012)
Cara penagihan PPN karena tanggung jawab renteng
Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. asal 4 ayat (3) PP 1 Tahun 2012)
0 Response to "Tanggung Jawab Renteng PPN"
Posting Komentar