Kewajiban Audit PT (Perseroan Terbatas) oleh Akuntan Publik

Dimana ketentuan yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) (dapat berbentuk PMA)  harus diaudit oleh Akuntan Publik?

pemeriksaan pajak

Jawaban:
Dasar hukum yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) harus diaudit oleh Akuntan Publik ada di Pasal 68 UU No.40 Tahun 2007 (UU PT). Berikut adalah kriteria Perseroan yang wajib diaudit oleh akuntan publik (isi Pasal 68 UU No.40 Tahun 2007):

•    Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
  1. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  4. Perseroan merupakan persero;
  5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar   rupiah); atau
  6. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Audit PT (Perseroan Terbatas) oleh Akuntan Publik"

Posting Komentar