Transaksi WP PP 46 Tahun 2013 dengan Pemotong/Pemungut Pajak

pph final peraturan pemerintah 46

1. WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut PPh. Apakah WP tetap membayar PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 atau WP dipotong/dipungut oleh Pemotong/Pemungut sesuai dengan ketentuan pemotongan/pemungutan PPh yang berlaku?

Jawaban:
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang berdasarkan ketentuan perpajakan wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan WP.
(Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013)

Pengajuan Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh

2. Apabila WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut PPh, bagaimana tata cara pengajuan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh-nya?

Jawaban:
Sebelum 25 September 2013 Sejak 25 September 2013
WP dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dengan tata cara PER-1/PJ/2011.
(Bagian F Angka 8 SE-42/PJ/2013)
Setelah PER-32/PJ/2013 berlaku, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain bagi WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan PER-32/PJ/2013.
(Pasal 9 ayat (1) PER-32/PJ/2013)
Catatan:
SKB  PER-1/PJ/2011 bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya PER-32/PJ/2013, tetap berlaku s.d. akhir tahun pajak bersangkutan.
(Pasal 9 ayat (2) PER-32/PJ/2013)

3. Bagaimana tata cara pengajuan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh berdasarkan PER-32/PJ/2013 bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013?

Jawaban:
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diajukan secara tertulis (menggunakan formulir Lampiran I PER-32/PJ/ 2013) kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan SPT Tahunan dengan syarat:
  1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. menyerahkan surat pernyataan (menggunakan formulir Lampiran II PER-32/PJ/ 2013) yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan s.d. bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
(Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013)

4. Apakah permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 diajukan untuk setiap transaksi?

Jawaban:
Ya. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. (Pasal 4 ayat (2) PER-32/PJ/2013)

5. Berapa lama jangka waktu penerbitan keputusan oleh KPP atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013?

Jawaban:
Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013, Kepala KPP harus menerbitkan:
a.    SKB (menggunakan formulir Lampiran III atau Lampiran IV PER-32/PJ/ 2013); atau
b.    surat penolakan permohonan SKB (menggunakan formulir Lampiran V PER-32/PJ/ 2013),
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 5 ayat (1) PER-32/PJ/2013)

6. Bagaimana jika dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP belum menerbitkan SKB ataupun surat penolakan permohonan SKB atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013?

Jawaban:
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja (sejak permohonan diterima secara lengkap) terlewati. (Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-32/PJ/2013)

Legalisasi SKB

7. Apa yang harus dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh apabila bertransaksi dengan WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013?

Jawaban:
Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak final apabila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP tempat WP menyampaikan SPT Tahunan. (Pasal 7 ayat (1) PER-32/PJ/2013)

8. Bagaimana tata cara permohonan legalisasi SKB bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013?

Jawaban:
Permohonan legalisasi fotokopi SKB (menggunakan formulir Lampiran VI PER-32/PJ/ 2013) diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan SPT Tahunan dengan syarat:
a.    menunjukkan SKB;
b.    menyerahkan bukti penyetoran PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan NTPN, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
i.    impor;
ii.    pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
iii.    pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
iv.    pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
c.    mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
d.    ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
(Pasal 7 ayat (2) PER-32/PJ/2013)

•    Fotokopi SKB diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a.    1 lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan SPT Tahunan;
b.    1 lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut;
c.    1 lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar.
(Pasal 7 ayat (3) PER-32/PJ/2013)

9. Berapa lama jangka waktu legalisasi fotokopi SKB oleh KPP bagi WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013?

Jawaban:
Legalisasi fotokopi SKB dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap. (Pasal 7 ayat (4) PER-32/PJ/2013)

PPh Terlanjur Dipotong/Dipungut

10. WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut PPh dan sudah dipotong dan/atau dipungut PPh-nya. Apa yang dapat dilakukan WP terkait dengan PPh yang sudah dipotong dan/atau dipungut tersebut?

Jawaban:
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
Pemotongan dan/atau Pemungutan Yang Dapat Dilakukan WP
atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan SSP yang telah diisi atas nama rekanan:
  1. dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan (bisa klik disini); atau
  2. dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (bisa klik disini); atau
  3. dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak ybs.
atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan PPh Pasal 22 atas impor:
  1. dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (bisa klik disini); atau
  2. dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak ybs.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Transaksi WP PP 46 Tahun 2013 dengan Pemotong/Pemungut Pajak"

Posting Komentar