Penyusutan Fiskal Aktiva Yang Mengalami Perbaikan Besar (Overhaul)

Bagaimana cara penghitungan penyusutan bagi aktiva perusahaan yang mengalami perbaikan besar (overhaul) sehingga menambah masa manfaat aktiva tersebut?


Jawaban :
Berdasarkan Pasal 11 angka 1 UU PPh, penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan besar yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat labih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Jadi penyusutan perbaikan besar (overhaul) tersebut akan dipisahkan dari aktiva tersebut dengan masa manfaat sesuai dengan aktiva yang diperbaiki.

misalnya ada aktiva, dibeli awal tahun 2007 harga perolehannya adalah 100juta, masuk ke kelompok I dalam penyusutannya (masa manfaat 4 tahun), ternyata pada awal tahun ketiga (tahun 2010), aktiva ini diperbaiki (perbaikan besar) dengan nilai perbaikan sebesar 50juta, bagaimana cara penghitungan penyusutannya?

  • Sesuai Pasal 11 UU PPh, aktiva ini dianggap menjadi 2 aktiva,
  • Nilai aktiva sebesar 100juta, disusutkan normal sesuai dengan masa manfaat yang masih ada
  • Nilai perbaikan sebesar 50 juta, disusutkan juga sesuai kelompok dari aktiva yang diperbaiki tersebut (dalam soal ini berarti 4 tahun) karena dianggap seolah-olah adalah aktiva sendiri.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyusutan Fiskal Aktiva Yang Mengalami Perbaikan Besar (Overhaul)"

Posting Komentar