Biaya Fiskal: Biaya Sewa Kendaraan untuk Pegawai Tertentu

Bagaimana perlakuan untuk biaya sewa kendaraan berupa sedan yang dipakai oleh pegawai tertentu karena pekerjaan atau jabatannya? Didalam KEP 220/PJ/2002 hanya disebutkan mengenai biaya perolehan, pembelian, biaya perbaikan besar kendaraan sedan dan sejenisnya.



Jawaban :
Pasal 3 KEP-220/PJ/2002 dan SE-09/PJ.42/2002 menyebutkan bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannnya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

KEP ini tdak menyebutkan secara implisit bagaimana perlakuan terhadap biaya sewa mobil sedan. Akan tetapi, berdasarkan surat penegasan seperti S-245/PJ.42/2003, S-154/PJ.42/2003, S-142/PJ.42/2003; biaya sewa kendaraan sedan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biaya Fiskal: Biaya Sewa Kendaraan untuk Pegawai Tertentu"

Posting Komentar