Biaya Fiskal: Pemberian Bonus Barang atas Pembelian Dalam Jumlah Tertentu

Pemberian bonus barang atas pembelian dalam jumlah tertentu kepada konsumen bisa termasuk biaya yang boleh dikurangkan atau tidak?

Jawaban :
Dari angka 2 huruf a SE-9/PJ./2010, dapat dilihat bahwa pemberian bonus barang atas pembelian dalam jumlah tertentu kepada konsumen merupakan biaya yang dikeluarkan secara wajar untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.Biaya promosi yang boleh dibebankan adalah biaya yang belum dibebankan ke Harga Pokok Produksi (HPP).

Jadi apabila bonus barang bukan merupakan produk dan belum dibebankan ke Harga Pokok Produksi, maka biaya barang bonus tersebut dapat dibiayakan sebagai biaya promosi. Akan tetapi, apabila bonus barang yang diberikan merupakan produk yang sejenis dengan yang dijual, maka perlu ditelusuri apakah biaya bonus barang tersebut sudah masuk ke dalam HPP atau belum. Apabila sudah masuk ke dalam HPP, tidak boleh dibiayakan sebagai biaya promosi; kalau belum dibebankan dalam HPP, maka dapat dibebankan ke dalam biaya promosi untuk penghitunga laba rugi perusahaan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biaya Fiskal: Pemberian Bonus Barang atas Pembelian Dalam Jumlah Tertentu"

Posting Komentar