Biaya penagihan pajak merupakan biaya yang bisa dikurangkan atau tidak?
Jawaban :
biaya penagihan pajak adalah biaya yang dibebankan kepada WP misalnya dalam hal kepada WP tersebut diterbitkan Surat Paksa. Biaya penagihan pajak ini akan dibayar WP dengan menggunakan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak).
Di Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa suatu biaya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam hal biaya tersebut berhubungan dengan 3M (kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Biaya penagihan pajak ini dibayar oleh Wajib Pajak adalah karena kelalaian dari WP itu sendiri (tidak rutin sebagai biaya 3M dan bukan biaya untuk memelihara penghasilan yang berhubungan dengan 3M), sehingga biaya penagihan pajak ini tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Jawaban :
biaya penagihan pajak adalah biaya yang dibebankan kepada WP misalnya dalam hal kepada WP tersebut diterbitkan Surat Paksa. Biaya penagihan pajak ini akan dibayar WP dengan menggunakan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak).
Di Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa suatu biaya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam hal biaya tersebut berhubungan dengan 3M (kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Biaya penagihan pajak ini dibayar oleh Wajib Pajak adalah karena kelalaian dari WP itu sendiri (tidak rutin sebagai biaya 3M dan bukan biaya untuk memelihara penghasilan yang berhubungan dengan 3M), sehingga biaya penagihan pajak ini tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
0 Response to "Biaya Fiskal: Biaya Penagihan Pajak, Dapatkah Dikurangkan?"
Posting Komentar