Manajer Penandatangan Kontrak, Apakah Termasuk Pengurus Perusahaan?

Apakah seorang manager dari suatu perusahaan, yang mempunyai wewenang untuk menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai pengurus yang dapat menandatangani SPT  Tahunan maupun SPT Masa dari perusahaan tersebut?

Jawaban :
Di dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan "Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham mayoritas atau pengendali"

Jadi apakah manager dari suatu perusahaan ini dapat dikategorikan sebagai pengurus yang dapat menandatangani SPT? Jika manager ini memang pada kenyataannya berwenang untuk menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dalam semua urusan/hal, maka manager ini bisa dikategorikan sebagai pengurus, tetapi jika tidak (jika manager hanya boleh menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dalam urusan/hal tertentu saja), maka bisa jadi manager ini bukan termasuk ke dalam pengertian dari pengurus yang dapat menandatangani SPT.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajer Penandatangan Kontrak, Apakah Termasuk Pengurus Perusahaan?"

Posting Komentar