Hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008)
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.
- badan keagamaan, yaitu badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan yang tidak mencari keuntungan.
- badan pendidikan, yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
- badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, atau yaitu badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
- pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa;
- pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
- kegiatan sosial lainnya, yang tidak mencari keuntungan.
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
0 Response to "Hibah, Bantuan, Sumbangan yang tidak termasuk Objek pajak "
Posting Komentar