Biaya Fiskal: Biaya Entertainment


Terkait perlakukan biaya entertainment sebagai pengurang penghasilan kena pajak (biaya fiskal) diatur dalam SE-27/PJ.22/1986 (Tanggal 14 Juni 1986) tentang Biaya entertainment dan sejenisnya. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). rmelampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :

  1. Nomor urut.  
  2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.   Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. 
  4. Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan 
  5. Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  6. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :


  • Nama
  • Posisi 
  • Nama perusahaan 
  • Jenis usaha.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biaya Fiskal: Biaya Entertainment"

Posting Komentar