Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bisa menjadi pengurang Penghasilan Bruto (Pasal 10 PP 94 TAHUN 2010)

  • Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 42 TAHUN 2009 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:


  1.  benar-benar telah dibayar; dan
  2.  berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.


  • Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 36 TAHUN 2008, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto"

Posting Komentar