Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bisa menjadi pengurang Penghasilan Bruto (Pasal 10 PP 94 TAHUN 2010)
- Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 42 TAHUN 2009 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
- benar-benar telah dibayar; dan
- berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 36 TAHUN 2008, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
0 Response to "Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto"
Posting Komentar