Pengkreditan PM Tidak Dapat Dilakukan untuk 9 Hal Berikut


Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk (PASAL 9 AYAT (8) UU Nomor 42 TAHUN 2009):

  1. perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
  2. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
  5. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
  6. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  7. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  8. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  9. perolehan BKP selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengkreditan PM Tidak Dapat Dilakukan untuk 9 Hal Berikut"

Posting Komentar