Biaya Fiskal: Biaya Promosi

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK-02/PMK.03/2010)

biaya fiskal biaya promosi


Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (SE-9/PJ./2010 butir 2 huruf a) :

  1.  untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
  2.  dikeluarkan secara wajar; dan
  3.  menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: (Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010)

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Yang tidak termasuk dalam biaya promosi

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah: (Pasal 3 PMK-02/PMK.03/2010)

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Perlakuan untuk biaya promosi dalam bentuk sampel produk


  • Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, Besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.  (Pasal 4 PMK-02/PMK.03/2010)
  • Saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya Butir 2 huruf c angka 1 SE-9/PJ/2010

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan kewajiban membuat daftar nominatif


  • Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  (Pasal 5 PMK-02/PMK.03/2010)
  • Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif sesuai format lampiran PMK-02/PMK.03/2010 atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain  (Pasal 6 ayat (1) PMK-02/PMK.03/2010)
  • Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa:  (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010)


  1.  nama,
  2.  Nomor Pokok Wajib Pajak,
  3.  alamat, tanggal,
  4.  bentuk dan jenis biaya,
  5.  besarnya biaya,
  6.  nomor bukti pemotongan dan
  7.  besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.


  • Pada saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (Butir 2 huruf C SE-9/PJ/2010)


  1. Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya
  2. Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
  3. Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.


  • Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.  (Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010)
  • Dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.  (Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biaya Fiskal: Biaya Promosi"

Posting Komentar