Tanya Jawab Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Tanya Jawab Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
  1. Secara umum apa yang dimaksud PPh Pasal 23?
Jawaban:
PPh pasal 23 adalah salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan peruasahaan luar negeri lainnya.
  1. Siapa pemotong PPh Pasal 23?
Jawaban:
Pemotong PPh Pasal 23
  1. badan pemerintah;
  2. subjek pajak badan dalam negeri;
  3. penyelenggara kegiatan;
  4. bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  5. Wajib Pajak orang pribadi tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  1. Berapa tarif PPh Pasal 23?
Jawaban:
  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
  2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yaitu:
      1. Jasa penilai (appraisal);
      2. Jasa aktuaris;
      3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
      4. Jasa perancang (design);
      5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
      6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
      7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
      8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
      9. Jasa penebangan hutan;
      10. Jasa pengolahan limbah;
      11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
      12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
      13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
      14. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
      15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
      16. Jasa mixing film;
      17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
      18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
      19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
      20. Jasa maklon;
      21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
      22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
      23. Jasa pengepakan;
      24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
      25. Jasa pembasmian hama;
      26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
      27. Jasa catering atau tata boga.
  1. Apa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23?
Jawaban:
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:
  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
  4. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  5. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
  6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  1. Kapan saat terutang PPh Pasal 23?
Jawaban:
  • Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
  • Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
  1. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
  2. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
  • Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tanya Jawab Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23"