Tanya Jawab Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Tanya Jawab Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
  1. Secara umum apa yang dimaksud PPh Pasal 26?
Jawaban:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan / dipotong atas penghasilan yang besumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
  1. Siapa pemotong PPh Pasal 26?
Jawaban:
Pemotong PPh Pasal 26:
  1. badan pemerintah;
  2. subjek pajak dalam negeri;
  3. penyelenggara kegiatan;
  4. bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  1. Berapa tarif PPh Pasal 26
Jawaban:
  1. 20% (dua puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
    1. dividen;
    2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan;
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    8. keuntungan karena pembebasan utang.
  2. 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto berupa:
    1. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
    2. premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
  3. 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia
  4. 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
  5. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada persrtujuan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanya Jawab Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26"

Posting Komentar