Aspek Pajak Jasa Penyediaan Tempat Parkir

aspek perpajakan perusahaan jasa parkir
  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. Pasal 7 PP 1 TAHUN 2012 (berlaku sejak tanggal diundangkan (4 Januari 2012) kecuali mengenai Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 berlaku sejak tanggal 1 April 2010) tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
    3. PMK-122/PMK.03/2012 (berlaku sejak 17 Juli 2012) tentang kriteria jasa penyediaan tempat parkir yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
  1. DEFENISI (Pasal 1 PMK-122/PMK.03/2012)
    1. Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
    2. Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki tempat parkir.
    3. Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.
    4. Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
  1. PERBEDAAN JASA  PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR DAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
    • Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) PMK-122/PMK.03/2012)
      • Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
    • Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (2) PMK-122/PMK.03/2012)
      • Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
      • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.(Pasal 3 ayat (1)PMK-122/PMK.03/2012)
        • Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.(Pasal 3 ayat (2) PMK-122/PMK.03/2012)
          • Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir. (Pasal 3 ayat (3) PMK-122/PMK.03/2012)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aspek Pajak Jasa Penyediaan Tempat Parkir"

Posting Komentar