Saat Dimulainya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Saat Dimulainya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Seringkali kami jumpai, pertanyaan pada halaman tanyajawabpajak.com yang isinya kurang lebih menanyakan kapankah saat dimulainya suatu kewajiban pajak, atas suatu penghasilan yang telah diperloleh sebelum keterdaftaran sebagai wajib pajak (NPWP), atau kewajiban pajak atas transaksi-transaksi yang telah terjadi sebelum pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Saya telah menjalankan sebuah usaha sejak beberapa tahun lalu, namun baru mendaftarkan diri (ber-NPWP) tahun ini. Pertanyaan saya, apakah saya harus melunasi kewajiban pajak saya untuk tahun-tahun sebelumnya?
Kurang lebih pertanyaan seperti itu yang kami jumpai. Jika Anda memiliki pertanyaan yang sama, maka posting inilah jawabannya.

Sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 stdtd UU Nomor 16 tahun 2009, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Di pasal 2 ayat (2) masih dalam Undang-Undang yang sama disebutkan juga bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Selanjutnya di pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Dan ini nih...yang paling pokok menjawab pertanyaan sebagaimana kami singgung di awal paragraf, Pasal 2 ayat (4a) meyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sistem self assessment di Indonesia menganut ajaran material dimana pajak yang terutang timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini berbeda dengan ajaran formal, dimana Wajib Pajak akan membayar pajak menggantungkan adanya surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh fiskus. Syarat objektif adanya pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ditentukan oleh Tatbestand yaitu perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang.

Dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN, penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP merupakan proses administrasi yang tidak menentukan tirnbulnya pajak yang terutang. NPWP digunakan sebagai tanda penqenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain untuk membayar atau menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan. Surat Pengukuhan PKP digunakan sebagai sarana administrasi agar dapat menerbitkan Faktur Pajak.

Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan~ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau m"elaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuh persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai ·PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.

Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditalsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.

So, dengan penjelasan panjang ini jelas ya gais...bahwa timbulnya kewajiban pajak sejatinya didasarkan pada adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang
terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, bukan didasarkan pada saat kapan terdaftarnya sebagai wajib pajak (ber-NPWP).

rujukan: Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 393/PJ,02/2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saat Dimulainya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"

Posting Komentar