3 Kali Pengajuan Amnesti Pajak

3 Kali Pengajuan Amnesti Pajak

Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak dapat diajukan?

Jawaban: Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7)

Apakah boleh mengajukan Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?

Jawaban: Boleh, Pengajuan Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7)

Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?

Jawaban: Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Kali Pengajuan Amnesti Pajak"

Posting Komentar