Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak?
Jawaban: Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1)
Apakah penyampaian surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?
Jawaban: Tidak, surat pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1)
0 Response to "Tempat Pengajuan Amnesti Pajak"
Posting Komentar