Ketentuan Jangka Waktu Repatriasi Aset Dalam Amnesti Pajak

Ketentuan Jangka Waktu Repatriasi Aset Dalam Amnesti Pajak Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?

Jawaban: Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud. (Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6))

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Jangka Waktu Repatriasi Aset Dalam Amnesti Pajak"

Posting Komentar