Syarat Pengajuan Permohonan Amnesti Pajak

Syarat Pengajuan Permohonan Amnesti Pajak

Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesti/Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak?

Jawaban:
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  • banding;
  • gugatan; dan/atau
  • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  1. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
  • sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
  • sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
  1. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)
Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan pengampunan pajak?

Jawaban: Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:

  1. Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau
  2. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12
Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban: Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum : Pasal 8 ayat (2)

Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban: Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat penunjukan.

Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban: Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pengajuan Permohonan Amnesti Pajak"

Posting Komentar