Pagi ini, kami kembali mendapat pertanyaan serupa terkait bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh publisher online advertisment (google adsense, iklan yang dipasang di laman youtuber, infolinks dsb), affiliate marketer (amazone, clickbank dsb). Dengan kondisi pemberi penghasilan adalah (sebagian besar) pihak/subjek pajak luar negeri, yang otomatis tidak menerapkan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada mitra publisher/affiliate mereka. Nah, bagaimana perlakuan pajaknya, ketika penerima penghasilan tersebut adalah subjek pajak (wajib pajak) Indonesia.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya saya ulas sedikit bagaimana proses "terciptanya" penghasilan yang diterima para publisher/affiliate tersebut. Sebagai contoh, saya mengangkat google adsense dalam posting ini.
Publisher Google Adsense pada hakikatnya bertindak selaku agen atau perantara (affiliate) iklan dalam dunia nyata. Orang atau perusahaan harus mendaftarkan dirinya pada Google untuk bisa beriklan melalui Google Adword (nama iklan tekstual/visual yang ditayangkan google melalui jaringan website/blog/channel affiliate-nya), nah tawaran kerjasama oleh pihak google kepada para publisher/affiliate inilah yang disebut Google Adsense. Pihak publisher bertindak selaku pemasang iklan publisher.
Nah, iklan-iklan ini kemudian akan ditayangkan pada website, blog, portal atau youtube channel yang juga sudah mendaftarkan diri pada pihak google untuk mendapatkan akun Google Adsense. Para advertiser akan membayar jasa iklan kepada Google dan Google nanti akan membayar sharing imbalan iklan kepada Publisher atas iklan yang diklik oleh pengunjung blog, website, portal, channel yang dikelola oleh publisher.
Jumlah penghasilan yang diterima oleh publisher ditentukan oleh jumlah klik atas iklan google yang ditanyangkan pada situs/channel yang dikelolanya. Hal ini tentu berbanding lurus dengan jumlah traffic pengunjung pada situs/channel tersebut. Dengan demikian, semakin banyak klik maka semakin besarlah imbalan yang diterima oleh Publisher.
Patut untuk diketahui, bahwa kebijakan pihak google, yang akan membayarkan penghasilan tersebut setiap bulan ketika akumulasi penghasilan publisher google adsense telah melebihi US $100 dalam satu bulannya.
Aspek Pajak Publisher/Affiliate Iklan Internet
Ketika penghasilan google adsense tersebut diterima oleh warga negara Indonesia maka tentulah berlaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Karena menyangkut masalah penghasilan, maka tentu yang saya bicarakan di sini adalah masalah Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Inilah yang dikenal dengan perinsip pemajakan atas worldwide income.Nah, dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan Google Adsense yang diterima oleh Warga Negera Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP (syarat objektif untuk mendaftarakan diri sebagaqi wajib pajak) dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
Kewajiban Pajak
Setelah ia memiliki NPWP maka timbul kewajiban perpajakan yang harus ia penuhi. Pertama, ia harus membayar PPh Pasal 25 tiap bulan sebagai angsuran terhadap PPh yang akan terutang akhir tahun. Yang kedua, ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fungsi SPT tersebut adalah sarana untuk menghitung PPh terutang dan melaporkan pembayaran PPh selama satu tahun. Apabial berdasarkan SPT Tahunan tersebut masih ada kurang bayar, maka kekurangan pembayarn pajak tersebut dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan.Adapun sarana untuk membayar pajaknya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jangan lupa, bahwa kewajiban pembayaran pajak itu bukan mulai ketika dia ber-NPWP tetapi mulai ketika memang penghasilannya sudah melebihi PTKP. Dengan kata lain, apabila sebelum berNPWP orang tersebut ternyata penghasilannya sudah melebihi PTKP maka saat itulah ia sudah punya kewajiban membayar Pajak Penghasilan.
Lalu, bukankah publisher ini seharusnya termasuk wajib pajak yang masuk kriteria UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dengan kewajiban pajak 1% dari nilai penghasilan brutto yang diterimanya setiap bulan? Untuk saat ini saya berpendapat "tidak termasuk", namun belum akan saya jelaskan argumennya kenapa, pada posting ini,
Bagaimana menghitung besar pajak terhutang? silahkan rekan searching kembali dengan keyword "menghitung PPh tahunan orang pribadi" atau untuk lebih pastinya, rekan bisa berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat rekan terdaftar dan temui Account Representative yang akan membantu Anda menghitung jumlah PPh terhutang.
0 Response to "Aspek Pajak Publisher/Affiliate Iklan Internet [Internet Marketer]"
Posting Komentar