Nilai Harta & Utang Dalam Mata Uang Asing [Amnesti Pajak]

Nilai Harta & Utang Dalam Mata Uang Asing [Amnesti Pajak]

Apakah harta dan utang diperbolehkan dinilai dalam mata uang asing (selain rupiah) untuk kepentingan permohonan Tax Amnesty/Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak ini?

Jawaban: Tidak boleh, untuk Harta dan utang dalam mata uang asing harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Dasar hukum: Pasal 6

Bagaimana cara mengkonversi nilai harta yang menggunakan mata uang asing menjadi mata uang rupiah?
Jawaban:

  • Harta dan utang dalam bentuk mata uang valuta asing bagi Wajib Pajak yang diijinkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan mata uang asing, nilai harta dan utang harus ditentukan dengan nilai mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir.
  • dalam hal Nilai Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan mata uang asing, Nilai harta tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir berdasarkan kurs yang ditetapkan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nilai Harta & Utang Dalam Mata Uang Asing [Amnesti Pajak]"

Posting Komentar