Tentang bagaimana membuat dan kapan saat melaporkan faktur pajak pengganti seharusnya jauh lebih mudah saat ini, saat diberlakukannya implementasi sistem faktur pajak elektronik (e-faktur). Namun demikian, pemahaman prinsip terkait bagaimana alur proses faktur pajak pengganti itu seharusnya diterbitkan dan dilaporkan tetap perlu kita pahami. Ringkasnya kami coba posting melalui 2 poin tanya dan jawab berikut.
- Dalam hal PKP A melakukan kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, apa yang harus dilakukan oleh PKP A?
Jawaban:
PKP A harus membuat Faktur Pajak Pengganti dengan tata cara sebagai berikut:
- PKP penjual atau pemberi JKP membuat FP Pengganti
- Pembetulan FP yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti
- Faktur Pajak Pengganti, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.
- Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
-
Pada Faktur Pajak Pengganti, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. PKP dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual. Proses (pembubuhan cap) ini tidak lagi perlu dilakukan secara manual saat ini (dalam era penggunaan e-faktur)
Faktur Pajak yang diganti :Kode dan Nomor Seri : ……………………Tanggal : ……………
- Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut.
- FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Contoh:
PKP A membuat Faktur Pajak tanggal 15 Februari 2014 dan dibuatkan FP Pengganti tanggal 30 Maret 2014 maka FP Pengganti tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2014.
- Pelaporan FP Pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
- PKP A membuat Faktur Pajak pada 15 Februari 2014 dan membuat Faktur Pajak Pengganti pada 30 Maret 2014. Pada Masa Pajak apakah FP Pengganti tersebut dilaporkan?
Jawaban:
Faktur Pajak Pengganti tersebut harus dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2014.
0 Response to "Bagaimana Membuat & Kapan Melaporkan Faktur Pajak Pengganti"
Posting Komentar