Penerapan Fasilitas Tarif PPh Pasal 31E UU PPh

tarif pajak penghasilan

Pertanyaan yang seringkali dilontarkan terkait penerapan fasilitas tarif PPh Pasal 31E UU PPh, diantaranya sebagai berikut, sekaligus kami rangkumkan jawabannya.
  1. Apakah semua badan yang memenuhi syarat untuk dikenakan tarif Pasal 31E UU PPh wajib menggunakan pasal tersebut?
Jawaban:
Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Huruf E butir 2 huruf e SE-02/PJ/2015)

  1. Apakah yang menjadi dasar penghitungan tarif PPh Pasal 31E UU PPh?
Jawaban:
Semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
  • Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  • Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
(Huruf E butir 2 huruf d SE-02/PJ/2015)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penerapan Fasilitas Tarif PPh Pasal 31E UU PPh"

Posting Komentar