Meski telah banyak yang mengulasnya, namun permasalahan mendasar ini termasuk 'abadi' yang ditanyakan oleh sebagian besar Wajib Pajak, dan terus akan ditanyakan. Ini mengingat pertumbuhan basis pajak Indonesia yang dipercaya terus meningkat. Untuk itu tidak ada salahnya kami repost Syarat/Ketentuan Pendaftaran NPWP untuk kualifikasi Wajib Pajak Badan Hukum, sebagai berikut:
Jenis WP Badan | Syarat Pendaftaran NPWP |
WP badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) |
|
WP badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) |
|
WP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) |
|
Dan berikut pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang sering menyertai penjelasan syarat pendaftaran NPWP di atas.
- Apa saja dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran NPWP Cabang dari WP Badan?
Jawaban:
- fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk WP Badan; dan
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi WP badan; atau
- Apa yang dimaksud dengan dokumen izin kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1?
Jawaban:
Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk dokumen atau bukti tertulis yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi non-pemerintah yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan diperbolehkan atau tidak dilarang untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu, baik yang bersifat sementara maupun tetap.
Contoh:
Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat lzin Tempat Usaha (SITU), Surat lzin Apotek (SIA), Surat lzin Praktik, Surat lzin Usaha Kepariwisataan, Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), lzin Usaha Industri (lUI), lzin Kursus Pendidikan Luar Sekolah, dan lzin Usaha Peternakan.
- Bagaimana jika WP Badan tidak mempunyai dokumen izin kegiatan usaha yang merupakan salah satu syarat pendaftaran NPWP?
Jawaban:
Wajib Pajak yang tidak memiliki dokumen izin usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Bagaimana jika WP Badan juga tidak bisa mendapatkan surat keterangan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 3?
Jawaban:
Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pemberian NPWP, Wajib Pajak yang tidak memiliki dokumen izin usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau surat keterangan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat menggantikannya dengan fotokopi dokumen rekening listrik, dengan ketentuan dokumen tersebut memuat data identitas berupa nama WP Badan yang bersangkutan.
- Apakah pendaftaran NPWP Badan yang dilakukan secara tertulis (manual) hanya dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saja?
Jawaban:
Permohonan secara tertulis pendaftaran NPWP Badan dapat disampaikan ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Berapa lama jangka waktu pendaftaran NPWP Badan?
Jawaban:
Terhadap permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
- Bagaimana kriteria penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagaimana dimaksud pada angka 6?
Jawaban:
- Dalam hal permohonan dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, KPP atau KP2KP memberikan BPS pada saat dokumen dinyatakan lengkap.
- Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP atau KP2KP memberikan dan menyampaikan BPS atau pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran.
- Dalam hal permohonan dilakukan melalui Aplikasi e-Registration, KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran.
- Dalam hal penerusan dokumen oleh KP2KP, KPP memberikan dan menyampaikan BPS atau pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP.
- Apakah NPWP dan SKT bisa diambil langsung?
Jawaban:
Tidak bisa. Kartu NPWP dan SKT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Namun, dalam hal diperlukan, misalnya WP mendaftarkan diri dengan mendatangi KPP atau KP2KP karena memerlukan NPWP dengan segera, Petugas Pendaftaran dapat memberikan fotokopi SKT, fotokopi Kartu NPWP, dan Starter Kit NPWP kepada WP. (Huruf E angka 3 subhuruf a nomor 11 SE-60/PJ/2013 dan Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013)
0 Response to "Syarat Pendaftaran NPWP Badan"
Posting Komentar