Kapan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan?

saat berlakunya kewajiban perpajakan

Kapan saat dimulainya kewajiban perpajakan, misal jika "usaha saya telah berjalan beberapa tahun namun saya baru mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (ber-NPWP) tahun ini?". Pertanyaan senada kerap kali kami terima, dan berikut kami rangkumkan kembli jawabannya, merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-393/PJ.02/2016)
  • Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
  • Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:
  1. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau
  2. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.
  • Dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.
  • Sesuai prinsip self assessment, Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar atau menyetor, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan atas kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan?"

Posting Komentar