Melalui siaran pers tanggal 24 Juni 2016 Nomor: 31/KLI/2016 akhirnya pemerintah resmi mengumumkan berlakunya ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru, yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 50% dibandingkan besaran PTKP yang telah sempat diubah di tahun 2015.
Dengan berlakuknya PTKP Baru di tahun 2016 ini, Wajib Pajak telah diperkenankan menyesuaikan perhitungan besaran kewajiban pemotongan PPh pasal 21 untuk tahun 2016 dan sesudahnya. Sebagai catatan, patut digaris bawahi bahwa ketentuan PTKP baru ini berlaku mulai (berlaku surut) sejak masa pajak Januari 2016
Adapun besaran PTKP terbaru adalah sebagai berikut
Dalam siaran persnya, pemerintah menyebut bahwa diakui (dalam jangka pendek) kenaikan besaran PTKP ini akan menggerus penerimaan dari sisi PPh orang pribadi. Namun demikian, penurunan tersebut (diharapkan) akan terkompensasi dari penerimaan PPN dan PPnBM yang dipicu penambahan tax base (peningkatan daya beli masyarakat secara luas dari kenaikan nilai disposable income secara makro).
Tak dipungkiri bahwa kebijakan PTKP baru ini muncul sebagi respon kondisi perekonomian yang secara global sedang melambat saat ini. Jadi mari kita sama-sama berharap (baik fiskus maupun wajib pajak), semoga tujuan dari kebijakan ini tercapai, dan menghasilkan dampak yang baik bagi perekonomian indonesia secara keseluruhan.
Dan pesan admin, secara khusus berpesan, jangan lupa nabung ya...investasi penting untuk masa depan, baik yang masih jomblo, maupun yang sudah berkeluarga (apa lagi!).
Dengan berlakuknya PTKP Baru di tahun 2016 ini, Wajib Pajak telah diperkenankan menyesuaikan perhitungan besaran kewajiban pemotongan PPh pasal 21 untuk tahun 2016 dan sesudahnya. Sebagai catatan, patut digaris bawahi bahwa ketentuan PTKP baru ini berlaku mulai (berlaku surut) sejak masa pajak Januari 2016
Adapun besaran PTKP terbaru adalah sebagai berikut
Dalam siaran persnya, pemerintah menyebut bahwa diakui (dalam jangka pendek) kenaikan besaran PTKP ini akan menggerus penerimaan dari sisi PPh orang pribadi. Namun demikian, penurunan tersebut (diharapkan) akan terkompensasi dari penerimaan PPN dan PPnBM yang dipicu penambahan tax base (peningkatan daya beli masyarakat secara luas dari kenaikan nilai disposable income secara makro).
Tak dipungkiri bahwa kebijakan PTKP baru ini muncul sebagi respon kondisi perekonomian yang secara global sedang melambat saat ini. Jadi mari kita sama-sama berharap (baik fiskus maupun wajib pajak), semoga tujuan dari kebijakan ini tercapai, dan menghasilkan dampak yang baik bagi perekonomian indonesia secara keseluruhan.
Dan pesan admin, secara khusus berpesan, jangan lupa nabung ya...investasi penting untuk masa depan, baik yang masih jomblo, maupun yang sudah berkeluarga (apa lagi!).
OK... Sih... Tapi apa perdirjen pajak juga sudah keluar.... Mohon infonya
BalasHapusOK... Sih... Tapi apa perdirjen pajak juga sudah keluar.... Mohon infonya
BalasHapus