Apa yang menjadi objek pengampunan pajak/Tax Amnesty/Amnesti Pajak?
Jawaban : Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dasar hukum : Pasal 3 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban: Wajib Pajak boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.
Apa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
a. fasilitas pengampunan pajak; dan
b. pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat:
Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017?
Jawaban : Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Dasar hukum: Pasal 15 ayat (4)
Apa saja kewajiban perpajakan yang diberikan pengampunan?
Jawaban: Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 Dasar hukum : Pasal 3
Jawaban : Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dasar hukum : Pasal 3 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban: Wajib Pajak boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.
Apa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
a. fasilitas pengampunan pajak; dan
b. pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat:
- Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, kepada WP ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal :
- permohonan pengalihan hak; atau
- penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,
- Pengalihan hak atas saham dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017?
Jawaban : Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Dasar hukum: Pasal 15 ayat (4)
Apa saja kewajiban perpajakan yang diberikan pengampunan?
Jawaban: Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 Dasar hukum : Pasal 3
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussaya membeli rumah ditahun 2009 seharga rp203juta, dimana uang mukanya sebesar rp40juta diangsur 1thn, 2011 mulai kpr dgn pinjaman sebesar rp164juta
BalasHapusperkiraan harga rmh tsb ditahun 2015 adl 300jt
berapa hutang yang boleh dihitung dalam perungangan untuk tax amnesty?
bagaimana dengan harta (deposito) yg belum pernah dilaporkan.?? apakah mesti dilaporkan meskipun itu diperoleh dari orang tua sendiri yg dimaksudkan jg sebagai harta warisan.?? mohon penjelasannya pak,trims
BalasHapus