Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak

Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak

Tarif uang tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan program Tax Amnesty/Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak diatur sebagai berikut:

I. Bagi WP yang melakukan kegiatan usaha :

a. Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya diatas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
No. Pengungkapan Surat
pernyataan
disampaikan
bulan ke-1
s.d ke-3
Surat
pernyataan
disampaikan
bulan ke-4 s.d
31 Des 2016
Surat pernyataan
disampaikan
1 Jan 2017 s.d
31Maret 2017
A. 1. Harta berada di Indonesia
2. Repatriasi (harta yang berada
di luar Indonesiadialihkan ke
Indonesia dan diinvestasikan di
Indonesia dalam jangka waktu paling
singkat 3 tahun sejak diinvestasikan
2%
3%
5%
B. Non repatriasi (harta yang berada
di luar Indonesia tidak dialihkan ke
Indonesia)
4%
6%
10%

b. Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
No. Pengungkapan Surat pernyataan disampaikan pada bulan
pertama sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret
2017
A. mengungkapkan nilai
Harta sampai dengan
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)
0,5%
B. mengungkapkan nilai
Harta lebih dari
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)
2%

II. Bagi WP yang tidak melakukan kegiatan usaha
No. Pengungkapan Surat
pernyataan
disampaikan
bulan ke-1
s.d ke-3
Surat
pernyataan
disampaikan
bulan ke-4 s.d
31 Des 2016
Surat pernyataan
disampaikan
1 Jan 2017 s.d
31Maret 2017
A. 1. Harta berada di Indonesia
2. Repatriasi (harta yang berada
di luar Indonesiadialihkan ke
Indonesia dan diinvestasikan di
Indonesia dalam jangka waktu paling
singkat 3 tahun sejak diinvestasikan
2%
3%
5%
B. Non repatriasi (harta yang berada
di luar Indonesia tidak dialihkan ke
Indonesia)
4%
6%
10%

tarif uang tebusan tax amnesty

Lalu bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar?

Jawaban: Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak"

Posting Komentar