Tarif uang tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan program Tax Amnesty/Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak diatur sebagai berikut:
I. Bagi WP yang melakukan kegiatan usaha :
a. Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya diatas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
No. | Pengungkapan | Surat pernyataan disampaikan bulan ke-1 s.d ke-3 |
Surat pernyataan disampaikan bulan ke-4 s.d 31 Des 2016 |
Surat pernyataan disampaikan 1 Jan 2017 s.d 31Maret 2017 |
---|---|---|---|---|
A. | 1. Harta berada di Indonesia 2. Repatriasi (harta yang berada di luar Indonesiadialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan |
2%
|
3%
|
5%
|
B. | Non repatriasi (harta yang berada di luar Indonesia tidak dialihkan ke Indonesia) |
4%
|
6%
|
10%
|
b. Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
No. | Pengungkapan | Surat pernyataan disampaikan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 |
---|---|---|
A. | mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) |
0,5%
|
B. | mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) |
2%
|
II. Bagi WP yang tidak melakukan kegiatan usaha
No. | Pengungkapan | Surat pernyataan disampaikan bulan ke-1 s.d ke-3 |
Surat pernyataan disampaikan bulan ke-4 s.d 31 Des 2016 |
Surat pernyataan disampaikan 1 Jan 2017 s.d 31Maret 2017 |
---|---|---|---|---|
A. | 1. Harta berada di Indonesia 2. Repatriasi (harta yang berada di luar Indonesiadialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan |
2%
|
3%
|
5%
|
B. | Non repatriasi (harta yang berada di luar Indonesia tidak dialihkan ke Indonesia) |
4%
|
6%
|
10%
|
Lalu bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar?
Jawaban: Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
0 Response to "Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak"
Posting Komentar