Bagaimana pengenaan tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan penyampaian surat pernyataan kedua atau ketiga dimana dalam surat pernyataan tersebut Wajib Pajak yang semula menyatakan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri atau yang semula menyatakan tidak akan megalihkan Harta di dalam negeri ke luar negeri menjadi melakukan pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3 tahun?
Jawaban:
No. | Pengungkapan | Surat pernyataan disampaikan bulan ke-1 s.d ke-3 |
Surat pernyataan disampaikan bulan ke-4 s.d 31 Des 2016 |
Surat pernyataan disampaikan 1 Jan 2017 s.d 31 Maret 2017 |
---|---|---|---|---|
A. | WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan (repatriasi menjadi deklarasi luar negeri) |
4% | 6% | 10% |
B. | WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun(deklarasi dalam negeri menjadi deklarasi luar negeri) |
Dasar hukum : Penjelasan Pasal 10 ayat (8)
0 Response to "Perlakuan Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak Jika Wajib Pajak Mengajuan Pernyataan Harta untuk Kedua atau Ketiga?"
Posting Komentar