Perlakuan Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak Jika Wajib Pajak Mengajuan Pernyataan Harta untuk Kedua atau Ketiga?


Bagaimana pengenaan tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan penyampaian surat pernyataan kedua atau ketiga dimana dalam surat pernyataan tersebut Wajib Pajak yang semula menyatakan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri atau yang semula menyatakan tidak akan megalihkan Harta di dalam negeri ke luar negeri menjadi melakukan pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3 tahun?

Jawaban:
No. Pengungkapan Surat
pernyataan
disampaikan
bulan ke-1
s.d ke-3
Surat
pernyataan
disampaikan
bulan ke-4 s.d
31 Des 2016
Surat
pernyataan
disampaikan
1 Jan 2017
s.d
31 Maret 2017
A. WP yang pada Surat Pernyataan kedua
atau ketiganya mengungkapkan perubahan
penghitungan Uang Tebusan karena
Wajib Pajak melakukan perubahan dari
semula menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi tidak mengalihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu yang
ditentukan
(repatriasi menjadi deklarasi luar negeri)
4% 6% 10%
B. WP yang pada Surat Pernyataan kedua
atau ketiganya mengungkapkan perubahan
penghitungan Uang Tebusan karena
Wajib Pajak melakukan perubahan dari
semula menyatakan tidak akan mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu
kurang dari 3 tahun(deklarasi dalam
negeri menjadi deklarasi luar negeri)

Dasar hukum : Penjelasan Pasal 10 ayat (8)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlakuan Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak Jika Wajib Pajak Mengajuan Pernyataan Harta untuk Kedua atau Ketiga?"

Posting Komentar